Surat Izin Mengemudi Hilang : Syarat Cara Dan Biaya Mengurus
Surat Izin Mengemudi Hilang : Syarat Cara Dan Biaya Mengurus
Pengendara wajib mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru jika hilang. Pengurusan SIM hilang dapat Anda lakukan di Satpas terdekat dengan membawa sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan.
SIM merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, jika Anda kehilangan SIM, maka harus segera mengurusnya. Mengurus SIM hilang juga cenderung mudah jika persyaratan yang Anda butuhkan sudah lengkap. Syarat-syarat yang harus Anda siapkan sebelum mengurus SIM hilang, di antaranya:
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.
- Foto kopi SIM yang hilang (jika ada).
- KTP asli dan foto kopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
Setelah dokumen dan berkas-berkas yang menjadi persyaratan tersebut sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengurus SIM hilang di Satpas terdekat guna pengajuan SIM baru.
Datangi Satpas Terdekat
Setelah mengantongi surat kehilangan dari kepolisian, Anda harus mendatangi Satpas tempat tinggal Anda. Anda perlu membawa salinan SIM yang hilang dan foto kopi KTP atau KTP aslinya.
Namun, jika Anda tidak memiliki salinan SIM, surat keterangan dari kepolisian dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda memiliki SIM.
Periksa Tes Kesehatan
Sebelum Anda melakukan pendaftaran, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan tes kesehatan. Sejumlah tes kesehatan yang Anda perlukan adalah tensi darah, mata, dan lain-lain.
Pemeriksaan kesehatan ini tidak memakan banyak waktu, kurang dari 15 menit. Proses pemeriksaan kesehatan ini Anda lakukan di lokasi Satpas tempat Anda mengurus SIM.
Namun, Anda juga bisa melakukan tes kesehatan terlebih dulu di puskesmas, klinik, atau rumah sakit sebelum berkunjung ke Satpas dan membuat surat dokter. Jika Anda sudah memiliki surat keterangan dokter, Anda tidak perlu lagi melakukan tes kesehatan di Satpas.
Mengurus AKDP
AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini bersifat opsional atau pilihan. Oleh karena itu, jika tidak ingin mengurus AKDP, Anda dapat melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.
Untuk membuat asuransi ini, Anda akan terkena biaya Rp. 30.000,00. Bagi pemohon yang membuat AKDP, maka akan mendapat santunan apabila mengalami kecelakaan saat berkendara.
Serahkan Persyaratan Untuk Pendaftaran
Pendaftaran Anda perlu melakukan dengan memberikan persyaratan yang perlu seperti surat keterangan dari kepolisian dan kartu asuransi jika membuat. Jangan lupa mengambil formulir dan mengisi dengan identitas diri yang lengkap.
Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, Anda dapat langsung menyerahkan ke loket pendaftaran dan petugas akan segera melakukan pengecekan.
Verifikasi Data
Setelah petugas melakukan pengecekan dan persyaratan yang Anda berikan sudah valid, Anda akan perlu melakukan verifikasi data. Verifikasi ini perlu guna mengambil data pada SIM lama Anda.
Pengambilan Foto Dan Sidik Jari
Jika proses verifikasi data sudah Anda lakukan dan data Anda valid, selanjutnya petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Anda hanya perlu menunggu giliran pengambilan foto.
Tidak ketinggalan juga untuk melengkapi SIM baru Anda dengan tanda tangan. Bisa kita katakan, proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan adalah persyaratan terakhir dalam mengurus SIM yang hilang.
Ambil SIM Baru
Setelah langkah-langkah tersebut rampung, maka tinggal waktunya Anda menunggu SIM jadi. Anda akan perlu untuk menunggu giliran mendapatkan SIM baru.
Petugas akan memanggil nama-nama yang mendaftarkan diri hari itu, Anda hanya perlu menunggu nama Anda terpanggil petugas, mengutip Suzuki.
Biaya Pengurusan SIM Hilang
Biaya pembuatan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM yang menyesuaikan dengan golongan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- SIM A Rp. 80.000,00
- SIM BI Rp. 80.000,00
- SIM BII Rp. 80.000,00
- SIM C Rp. 75.000,00
- SIM CI Rp. 75.000,00
- SIM CII Rp. 75.000,00
- SIM D Rp. 30.000,00
- SIM DI Rp. 30.000,00
Surat Izin Mengemudi Hilang : Syarat Cara Dan Biaya Mengurus
PT. Loga Dante Koa Sejahtera; Desain website oleh Cahaya Hanjuang